Pada
dasarnya mengangkat tangan ketika berdo’a dan dan mengusap wajah sesudahnya
bukanlah sekedar tradisi yang tanpa dasa. Keduanya merupakan sunnah Rasulullah
saw. sebagaimana termaktub dalam salah satu haditsnya yang diceritakan oleh Ibn
Abbas:
إذا
دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما وجهك
(رواه ابن ماجه)
Apabila
engkau memohon kepada Allah, maka bermohonlah dengan bagian dalam kedua telapak
tanganmu, dan jangan dengan bagian luarnya. Dan ketika kamu telah usai, maka
usaplah mukamu dengan keduanya.
Demikian
pula keterangan para ulama dari beberapa kitab. Bahkan mereka menganjurkan
ketika semakin penting permintaan agar semakin tinggi pula mengangkat tangan.
Adapun ukuran mengangkat tangan adalah setinggi kedua belah bahu. Dalam
I’anatut Thaibin Juz Dua diterangkan:
ورفع
يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح الوجه بهما بعده
Dan
diwaktu berdoa disunnahkan mengangkat kedua tangannya yang suci setinggi kedua
bahu, dan disunnahkan pula menyapu muka dengan keduanya setelah berdo’a.
Keterangan
ini ditambahi oleh keterangan Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil
Madaniyyah dengan sangat singkat.
وغاية
الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد الأمر
Batas
maksimal mengangkat tangan adalah setinggi kedua bahu, kecuali apabila keadaan
sudah amat kritis, maka ketika itu bolehlah melewati tinggi kedua bahu.
Akan
tetapi, di masa sekarang ini banyak kelompok yang meragukan dan menyangsikan
sunnah Rasulullah saw ini. mereka meanyakan kembali tentang keabsahannya.
Sungguh hal ini bukanlah sesuatu yang baru karena dulu telah disinggung oleh
pengarang kitab al-Futuhatur rabbaniyyah:
قال
المصنف وردت الاحاديث الكثيرة برفع اليد الى السماء فى كل دعاء من غير حصر ومن
ادعى حصرها فقد غلط غلطا فاحشا
Sang
pengarang telah berkata bahwa “telah ada hadits-hadits yang tak terbatas
banyaknya mengenai mengangkat tangan ke langit ketika berdo’a, barang siapa
menganggap itu tidak ada, maka ia telah keliru. (nu.or.id.)
sumber: fiqhmenjawab

Post a Comment